Berdasarkan data yang diperoleh, ditemukan beberapa makna leksikal yang digunakan masyarakat Desa Tanjung Putus sebagai penanda ukuran waktu dalam satu hari atau selama 24 jam. Adapun masing-masing leksikon yang digunakan sebagai penanda ukuran waktu tersebut yaitu
a. Wayah Byar.
Penanda waktu ini terdiri atas dua kata yaitu wayah yang berarti waktu dan byar yang berarti terbuka atau menjadi terang. Sehingga dapat dikatakan bahwa wayah byar merupakan penyebutan waktu ketika langit sudah mulai terang atau sekitar pukul 06.00 dalam kurun waktu nasional. Menurut tokoh adat setempat, wayah byar dikisahkan sebagai awal mula bumi yang sebelumnya diselimuti oleh kegelapan malam, kemudian matahari terbit dan seketika membawa terang pada bumi.
Dalam kamus bahasa Jawa ditemukan kata ambyar yang berarti ‘bertebaran’, dengan demikian kata byar menjadi bentuk dasar yang menunjukkan makna bahwa wayah byar ini memiliki makna simbolis tentang awal mula masyarakat mulai melakukan aktivitas.
b. Wayah Tengange
Wayah tengange digunakan masyarakat Desa Tanjung Putus untuk menyebutkan waktu ketika matahari condong ke arah timur dari titik tertinggi. Dalam perkiraan waktu nasional wayah tengange ini terjadi kira kira pukul 11.30 sampai kira-kira pukul 13.00.
c. Wayah Surup
Wayah surup mengandung makna turun atau terbenamnya (matahari, bulan, bintang) dan mengacu kepada petang hari. Sehingga dapat dikatakan bahwa wayah surup adalah penyebutan waktu ketika matahari benar-benar terbenam, atau menu.