DESA TANJUNG PUTUS
Views

Bahasa Dalam Lingkungan Lembaga/Kantor/Formal



   Pada lingkup kelembagaan, pemerintah mewajibkan adanya
penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap komunikasi resmi di lingkungan
kerja baik dalam lingkup pemerintahan publik dan swasta. Kewajiban
2menggunakan bahasa Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Sejalan dengan ditetapkannya peraturan ini, maka bahasa yang digunakan
masyarakat dan pemerintah dalam lingkungan kelembagaan resmi di Desa
Tanjung Putus juga mewajibkan penggunakan bahasa Indonesia. 
  
   Dalam aturan Perpres tersebut, bahasa Indonesia juga wajib dipakai dalam
mengajukan laporan dari setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi
pemerintahan. Lembaga yang dimaksud terdiri atas lembaga pemerintah dan
lembaga nonpemerintah. Merujuk pada Pasal 30 Perpres Nomor 63 Tahun
2019, laporan tersebut berupa laporan pengelolaan kegiatan, laporan
pelaksanaan tugas kedinasan, laporan kegiatan masyarakat, laporan
pengaduan masyarakat.

   Selanjutnya, mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2019 ini
pemerintah di Desa Tanjung Putus mewajibkan penggunaan bahasa
Indonesia dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan
antara lain dalam komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan
publik, standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, dan sistem informasi
pelayanan. 

   Akan tetapi, masih ditemukan beberapa masyarakat yang
menggunakan bahasa daerah ketika mengurus administrasi di Kantor Desa
Tanjung Putus. Hal ini karena adanya faktor individual yang berkenaan
dengan rendahnya tingkat pendidikan, dan penguasaan bahasa Indonesia,
serta adanya pengaruh kebiasaan menggunakan bahasa daerah dalam
lingkungan keluarga.
Lebih baru Lebih lama